1. Persiapkan Dokumen
Persiapkan dokumen sesuai formulir persyaratan di bawah ini, Download dan Print formulir persyaratan di
bawah ini
2. Verifikasi Dokumen
Datang ke Kecamatan Mauk dan serahkan formulir persyaratan ke Pelayanan, Pelayanan akan memeriksa
kelengkapan dan keabsahan dokumen Jika ada
kekurangan,
kamu akan diminta melengkapinya.
3. Pengisian formulir
Dengan mengisi biodata, KK baru
4. Datang ke dukcapil asal
Ajukan permohonan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). KTP lama akan ditarik untuk menghindari data
ganda. Kamu akan menerima SKPWNI sebagai bukti pindah keluar.