ALUR PEMBUATAN SURAT PINDAH KELUAR

1. Persiapkan Dokumen

Persiapkan dokumen sesuai formulir persyaratan di bawah ini, Download dan Print formulir persyaratan di bawah ini

2. Verifikasi Dokumen

Datang ke Kecamatan Mauk dan serahkan formulir persyaratan ke Pelayanan, Pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Jika ada kekurangan, kamu akan diminta melengkapinya.

3. Pengisian formulir

Dengan mengisi biodata, KK baru

4. Datang ke dukcapil asal

Ajukan permohonan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). KTP lama akan ditarik untuk menghindari data ganda. Kamu akan menerima SKPWNI sebagai bukti pindah keluar.