1. Persiapkan Dokumen
Persiapkan dokumen sesuai formulir persyaratan di bawah ini, Download dan Print formulir persyaratan di
bawah ini
2. Verifikasi Dokumen
Datang ke Kecamatan Mauk dan serahkan formulir persyaratan ke Pelayanan, Pelayanan akan memeriksa
kelengkapan dan keabsahan dokumen Jika ada
kekurangan,
kamu akan diminta melengkapinya.
3. Proses Perekaman
Rekam sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan elektronik.
4. Pengecekkan e-KTP
Setelah perekaman, Dalam waktu sekitar 1-3 hari, e-KTP dapat dilihat dalam bentuk digital di aplikasi ikd
dengan memasukkan
pin yang sudah diberikan.
4. Pencetakan KTP
Setelah pengecekkan e-KTP, KTP akan dicetak dalam waktu 1-7 hari dan diserahkan kepada pemohon atau bisa
dijemput ke
kecamatan Mauk.