ALUR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

1. Persiapkan Dokumen

Persiapkan dokumen sesuai formulir persyaratan di bawah ini, Download dan Print formulir persyaratan di bawah ini

2. Verifikasi Dokumen

Datang ke Kecamatan sesuai domisili almarhum dan serahkan formulir persyaratan ke Pelayanan, Pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Jika ada kekurangan, kamu akan diminta melengkapinya.

3. Proses Pencatatan

Isi formulir pencatatan kematian yang disediakan. .

4. Penerbitan Akta

Akta kelahiran akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon Proses ini biasanya memakan waktu 1–14 hari kerja