1. Persiapkan Dokumen
Persiapkan dokumen sesuai formulir persyaratan di bawah ini, Download dan Print formulir persyaratan di
bawah ini
2. Verifikasi Dokumen
Datang ke Kecamatan sesuai domisili almarhum dan serahkan formulir persyaratan ke Pelayanan, Pelayanan
akan memeriksa
kelengkapan dan keabsahan dokumen Jika ada
kekurangan,
kamu akan diminta melengkapinya.
3. Proses Pencatatan
Isi formulir pencatatan kematian yang disediakan.
.
4. Penerbitan Akta
Akta kelahiran akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon Proses ini biasanya memakan waktu 1–14 hari
kerja